-->

Jumat, 30 Desember 2011

Refleksi Kebebasan Pers 2011

”Mendorong Profesionalisme, Melawan Ancaman Kekerasan dan Jerat Hukum”

Bahas Kekebasan Pers: Suasana refleksi Kebebasan Pers 2011 dihelat AJI Padang, d

PADANG EKSPRES. Kebebasapers hanya indah diucapkan, tapi sulit dilaksanakan. Sejumlah tindak kekerasan terhadap para jurnalis, mewarnai perjalanan dunia pers selama tahun 2011. Para pemburu berita, juga dibayang-bayangi jerat hukum dalam setiap menjalankan tugas.

Renungan itu disampaikan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Padang dalam acara bertajuk ”Refleksi Kebebasan Pers 2011” dengan tema ”Mendorong Profesionalisme, Melawan Ancaman Kekerasan dan Jerat Hukum”. Acara tersebut digelar tadi malam di Laga-laga, Taman Budaya Sumbar. Selain menyampaikan refleksi, juga digelar testimoni para insan pers, penampilan puisi serta seni tradisi rabab.

UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers telah lebih 12 tahun diundangkan, tapi kondisi kebebasan pers Indonesia masih jauh dari harapan. Setiap tahun, ancaman datang silih berganti, meski UU telah memberi jaminan yang tegas terhadap kebebasan pers.

 Selama 2011 saja, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia mencatat terjadi 49 kasus kekerasan fisik dan nonfisik terhadap jurnalis di seluruh Indonesia. Bila dibandingkan dengan setahun sebelumnya, angka ini sedikit menurun dari angka 51 kasus pada 2010.

 Walau secara keseluruhan menurun, namun angka kekerasan fisik pada 2011 meningkat dari 16 menjadi 19 kasus. Pelaku kekerasan selama 2010 didominasi oleh aparat pemerintah dan kelompok massa. Kekerasan fisik itu, meliputi intimidasi, teror, pemukulan, penyerangan, pengeroyokan dan pembakaran.

Satu dari kasus tersebut, terjadi di Sumbar. Pada Kamis 23 Juni 2011, sejumlah jurnalis dihalang-halangi, diusir dan diintimidasi oleh beberapa oknum prajurit TNI Angkatan Udara ketika meliput pesawat aero modelling yang jatuh di kawasan Tunggulhitam, Padang termasuk saat meliput korban yang dilarikan di RSUP Dr M Djamil, Padang.

Kasus yang dikawal Koalisi Wartawan Anti-Kekerasan (KWAK) Sumbar ini sudah dilaporkan ke Dewan Pers. Namun, setelah ditindaklanjuti oleh Dewan Pers, belum ditanggapi oleh Mabes TNI Angkatan Udara.

”Meski masih terdapat kekerasan, selama 2011 tidak ada laporan jurnalis yang terbunuh. Ini catatan baik, bila dibandingkan 2010 dengan catatan, tiga jurnalis dibunuh terkait tugas-tugasnya sebagai jurnalis,” kata Ketua AJI Padang Hendra Makmur didampingi Sekretaris Rus Akbar kepada Padang Ekspres kemarin.

Sejak 1996 hingga 2010, AJI (dalam Laporan Tahunan AJI Indonesia 2011) mencatat, 11 jurnalis terbunuh ketika menjalankan tugas-tugas jurnalistik. Mereka adalah, Fuad M Syafruddin alias Udin, wartawan Harian Bernas, Yogyakarta (1996), Sayuti Bochari, wartawan mingguan Pos Makassar dan Naimullah, wartawan Sinar Pagi, Pontianak (1997).

 Setelah reformasi, jurnalis yang dibunuh/terbunuh dalam menjalankan tugasnya masih tinggi. Tercatat: Mohamad Jamal, jurnalis TVRI Banda Aceh dan Ersa Siregar, jurnalis RCTI (2003), Elyudin Talembanua jurnalis di Gunungsitoli (hilang sejak 2005),

Herliyanto, wartawan lepas harian Radar Surabaya di Probolinggo (2006), Anak Agung Prabangsa, wartawan Radar Bali (2009) serta Alfrets Mirulewan, jurnalis mingguan Pelangi Maluku, Ridwan Salamun, jurnalis Sun TV di Maluku dan Ardiansyah Matrais, jurnalis Merauke TV (2010).

Berbagai ancaman kekerasan dan pembunuhan harus ditambah dengan peraturan perundang-undangan yang mengancam kebebasan pers. Selain ancaman pasal-pasal pencemaran nama baik dalam KUHP, setidaknya ada sembilan regulasi baru yang berpotensi mengancam kebebasan pers.

Aturan tersebut yaitu, yakni UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), UU No 17 tahun 2011 tentang Intelijen, RUU Rahasia Negara, RUU Tindak Pidana Teknologi Informasi, RUU Konvergensi Telematika, Revisi UU Penyiaran Nomor 32/2002, Revisi Kitab Undang Hukum Pidana (KUHP).

Persoalan Profesionalisme dan Etika Jurnalistik Dewan Pers mencatat data pengaduan masyarakat terkait pelanggaran etika pemberitaan pers sebanyak 470 kasus hingga Oktober 2011 (Dewan Pers, 2011). Ini juga menurun bila dibanding 2010 yang tercatat sampai 514 kasus pelanggaran etika pemberitaan pers.

”Dari berbagai masalah, Divisi Etik Profesi AJI Indonesia menyatakan, ada tiga problem mendasar pemberitaan pers meliputi: data tidak berimbang (22 kasus), mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi (10 kasus), dan pemberitaan tidak akurat (8 kasus),” ungkap Hendra, yang juga wartawan Media Indonesia.

Meskipun jumlah pelanggaran etika jurnalistik cenderung menurun, namun angkanya masih bergerak pada level tinggi. Berbagai pelanggaran terhadap etika jurnalistik kemudian juga memicu munculnya kekerasan terhadap jurnalis.

AJI juga mencatat banyaknya pelanggaran kode etik jurnalistik dalam pemberitaan media terkait kasus kejahatan seksual terhadap perempuan  dan anak-anak. Persoalan tersebut belum termasuk, masalah seputar kesejahteraan jurnalis yang masih memprihatinkan.

Menyikapi berbagai masalah tersebut, kata Hendra, AJI Padang mengimbau kalangan jurnalis meningkatkan kewaspadaan terhadap setiap potensi kekerasan yang mengancam, memahami hukum yang terkait dengan tugas-tugas sebagai jurnalis serta menjaga solidaritas guna menghindari jerat hukum, kekerasan bahkan pembunuhan yang sering terjadi selama ini.

AJI Padang mengajak para jurnalis senantiasa meningkatkan kapasitas dan kompetensi jurnalistik, meningkatkan kepatuhan kepada etik serta menghindari pemberitaan yang tidak akurat untuk perbaikan profesionalisme jurnalis sekaligus menghindari risiko jerat hukum dan kekerasan.

”Kami juga meminta perusahaan pers aktif memberikan perlindungan profesi dan standar keselamatan kerja jurnalis dan karyawannya, meningkatkan kesejahteraan jurnalis baik yang berstatus karyawan tetap, koresponden, kontributor, stringer, maupun freelancer,” papar Hendra.

Selanjutnya, AJI meminta penyelenggara negara, penegak hukum dan masyarakat ikut serta menjaga kebebasan pers seperti diamanatkan UU No 40/1999 sekaligus menghindari kekerasan fisik dan nonfisik terhadap jurnalis.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar