PEMBUKAAN
Mengingat Negara Republik Indonesia adalah negara berdasar atas hukum sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar 1945, seluruh wartawan menjunjung tinggi konstitusi dan menegakkan kemerdekaan pers yang bertanggungjawab, mematuhi norma-norma profesi kewartawanan, memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa, serta memperjuangkan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial berdasarkan Pancasila.
Maka atas dasar itu, demi tegaknya harkat, martabat, integritas, dan mutu kewartawanan Indonesia serta bertumpu pada kepercayaan masyarakat, dengan ini Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) menetapkan Kode Etik Jurnalistik yang harus ditaati dan dilaksanakan oleh seluruh wartawan Indonesia.
KEKUATAN KODE ETIK JURNALISTIK
BAB I
KEPRIBADIAN DAN INTEGRITAS
BAB I
KEPRIBADIAN DAN INTEGRITAS
Pasal 1
Wartawan Indonesia beriman
dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berjiwa Pancasila , taat kepada
Undang-Undang Dasar Negara, Ksatria, menjunjung tinggi harkat dan martabat
manusia dan lingkungannya, mengabdi pada kepentingan bangsa dan negara serta
terpecaya dalam mengemban profesinya.
Pasal 2
Wartawan Indonesia dengan
penuh rasa tanggung jawab dan bijaksana mempertimbangkan patut tidaknya
menyiarkan berita, tulisan atau gambar, yang dapat membahayakan keselamatan dan
keamanan negara, persatuan dan kesatuan bangsa, menyinggung perasaan agama,
kepercayaan dan keyakinan suatu golongan yang dilindumgi oleh
Undang-undang.
Pasal 3
Wartawan Indonesia tidak
menyiarkan berita, tulisan atau gambar yang menyesatkan, memutarbalikkan fakta,
bersifat fitnah, cabul, sadis dan sensasi berlebihan.
Pasal 4
Wartawan Indonesia tidak
menerima imbalan untuk menyiarkan atau tidak menyiarkan berita, tulisan atau
gambar yang dapat menguntungkan atau merugikan seseorang atau sesuatu pihak.
KODE ETIK JURNALISTIK
BAB II
CARA PEMBERITAAN
BAB II
CARA PEMBERITAAN
Pasal 5
Wartawan Indonesia
menyajikan berita secara berimbang dan adil, mengutamakan kecermatan dari
kecepatan serta mencampuradukkan fakta dan opini sendiri. Tulisan berisi
interpretasi dan opini wartawan agar disajikan dengan menggunakan nama jelas
penulisnya.
Pasal 6
Wartawan Indonesia
menghormati dan menjunjung tinggi kehidupan pribadi dengan tidak menyiarkan
berita, tulisan, atau gambar yang merugikan nama baik atau perasaan susila
seseorang, kecuali menyangkut kepentingan umum.
Pasal 7
Wartawan Indonesia dalam
pemberitaan peristiwa yang diduga menyangkut pelanggaran hukum dan atau proses
peradilan harus menghormati asas praduga tak bersalah, prinsip adil, jujur, dan
penyajian yang berimbang.
Pasal 8
Wartawan Indonesia dalam
memberitakan kejahatan susila tidak menyebut nama dan identitas korban.
Penyebutan nama dan identitas pelaku kejahatan yang masih dibawah umur,
dilarang.
Pasal 9
Wartawan Indonesia menulis
judul yang mencerminkan isi berita.
KODE ETIK JURNALISTIK
BAB III
SUMBER BERITA
BAB III
SUMBER BERITA
Pasal 10
Wartawan Indonesia menempuh
cara yang sopan dan terhormat untuk memperoleh bahan berita, gambar, atau
tulisan dan selalu menyatakan identitasnya kepada sumber berita.
Pasal 11
Wartawan Indonesia dengan
kesadaran sendiri secepatnya mencabut atau meralat setiap pemberitaan yang
kemudian ternyata tidak akurat, dan memberi kesempatan hak jawab serta
proporsional kepada sumber dan atau obyek berita.
Pasal 12
Wartawan Indonesia meneliti
kebenaran bahan berita dan memperhatikan kredibilitas serta kompetensi sumber
berita.
Pasal 13
Wartawan Indonesia tidak
melakukan tindakan plagiat, tidak mengutip berita, tulisan, atau gambar tanpa
menyebut sumbernya.
Pasal 14
Wartawan Indonesia harus
menyebut sumber berita, kecuali atas permintaan yang bersangkutan untuk tidak
disebut nama dan identitasnya sepanjang menyangkut fakta dan data bukan
opini.Apabila nama dan identitas sumber berita tidak disebutkan, segala tanggung jawab ada pada wartawan yang bersangkutan.
Pasal 15
Wartawan Indonesia
menghormati ketentuan embargo, bahan latar belakang, dan tidak menyiarkan
informasi yang oleh sumber berita tidak dimasukkan sebagai bahan berita serta
atas kesepakatan dengan sumber berita tidak menyiarkan keterangan off the
record.
KODE ETIK JURNALISTIK
BAB IV
KEKUATAN KODE ETIK JURNALISTIK
BAB IV
KEKUATAN KODE ETIK JURNALISTIK
Pasal 16
Wartawan Indonesia
menyadari sepenuhnya bahwa penataan Kode Etik Jurnalistik ini terutama berada
pada hati nurani masing-masing.
Pasal 17
Wartawan Indonesia mengakui
bahwa pengawasan dan penetapan sanksi pelanggaran Kode Etik Jurnalistik ini
adalah sepenuhnya hak organisasi dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan
dilaksanakan oleh Dewan Kehormatan PWI.Tidak satu pihak pun di luar PWI yang dapat mengambil tindakan terhadap wartawan Indonesia dan atau medianya berdasarkan pasal-pasal dalam Kode Etik Jurnalistik ini.
KODE ETIK JURNALISTIK
KODE ETIK AJI
(ALIANSI JURNALIS INDEPENDEN)
KODE ETIK AJI
(ALIANSI JURNALIS INDEPENDEN)
- Jurnalis menghormati hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar.
- Jurnalis senantiasa mempertahankan prinsip-prinsip kebebasan dan keberimbangan dalam peliputan dan pemberitaan serta kritik dan komentar.
- Jurnalis memberi tempat bagi pihak yang kurang memiliki daya dan kesempatan untuk menyuarakan pendapatnya.
- Jurnalis hanya melaporkan fakta dan pendapat yang jelas sumbernya.
- Jurnalis tidak menyembunyikan informasi penting yang perlu diketahui masyarakat.
- Jurnalis menggunakan cara-cara yang etis untuk memperoleh berita, foto dan dokumen.
- Jurnalis menghormati hak nara sumber untuk memberi informasi latar belakang, off the record, dan embargo.
- Jurnalis segera meralat setiap pemberitaan yang diketahuinya tidak akurat.
- Jurnalis menjaga kerahasiaan sumber informasi konfidensial, identitas korban kejahatan seksual, dan pelaku tindak pidana di bawah umur.
- Jurnalis menghindari kebencian, prasangka, sikap merendahkan, diskriminasi, dalam masalah suku, ras, bangsa, politik, cacat/sakit jasmani, cacat/sakit mental atau latar belakang sosial lainnya.
- Jurnalis menghormati privasi, kecuali hal-hal itu bisa merugikan masyarakat.
- Jurnalis tidak menyajikan berita dengan mengumbar kecabulan, kekejaman kekerasan fisik dan seksual.
- Jurnalis tidak memanfaatkan posisi dan informasi yang dimilikinya untuk mencari keuntungan pribadi.
- Jurnalis
tidak dibenarkan menerima sogokan.
Catatan: yang dimaksud dengan sogokan adalah semua bentuk pemberian berupa uang, barang dan atau fasilitas lain, yang secara langsung atau tidak langsung, dapat mempengaruhi jurnalis dalam membuat kerja jurnalistik. - Jurnalis tidak dibenarkan menjiplak.
- Jurnalis menghindari fitnah dan pencemaran nama baik.
- Jurnalis menghindari setiap campur tangan pihak-pihak lain yang menghambat pelaksanaan prinsip-prinsip di atas.
- Kasus-kasus yang berhubungan dengan kode etik akan diselesaikan oleh Majelis Kode Etik.
www.asiatour.com/lawarchives/indonesia/uu_pers/kode_etik_aji.htm
Tidak ada komentar:
Posting Komentar