-->
Tampilkan postingan dengan label ARTIKEL. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label ARTIKEL. Tampilkan semua postingan

Jumat, 30 Desember 2011

Refleksi Kebebasan Pers 2011

”Mendorong Profesionalisme, Melawan Ancaman Kekerasan dan Jerat Hukum”

Bahas Kekebasan Pers: Suasana refleksi Kebebasan Pers 2011 dihelat AJI Padang, d

PADANG EKSPRES. Kebebasapers hanya indah diucapkan, tapi sulit dilaksanakan. Sejumlah tindak kekerasan terhadap para jurnalis, mewarnai perjalanan dunia pers selama tahun 2011. Para pemburu berita, juga dibayang-bayangi jerat hukum dalam setiap menjalankan tugas.

Renungan itu disampaikan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Padang dalam acara bertajuk ”Refleksi Kebebasan Pers 2011” dengan tema ”Mendorong Profesionalisme, Melawan Ancaman Kekerasan dan Jerat Hukum”. Acara tersebut digelar tadi malam di Laga-laga, Taman Budaya Sumbar. Selain menyampaikan refleksi, juga digelar testimoni para insan pers, penampilan puisi serta seni tradisi rabab.

UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers telah lebih 12 tahun diundangkan, tapi kondisi kebebasan pers Indonesia masih jauh dari harapan. Setiap tahun, ancaman datang silih berganti, meski UU telah memberi jaminan yang tegas terhadap kebebasan pers.

 Selama 2011 saja, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia mencatat terjadi 49 kasus kekerasan fisik dan nonfisik terhadap jurnalis di seluruh Indonesia. Bila dibandingkan dengan setahun sebelumnya, angka ini sedikit menurun dari angka 51 kasus pada 2010.

 Walau secara keseluruhan menurun, namun angka kekerasan fisik pada 2011 meningkat dari 16 menjadi 19 kasus. Pelaku kekerasan selama 2010 didominasi oleh aparat pemerintah dan kelompok massa. Kekerasan fisik itu, meliputi intimidasi, teror, pemukulan, penyerangan, pengeroyokan dan pembakaran.

Satu dari kasus tersebut, terjadi di Sumbar. Pada Kamis 23 Juni 2011, sejumlah jurnalis dihalang-halangi, diusir dan diintimidasi oleh beberapa oknum prajurit TNI Angkatan Udara ketika meliput pesawat aero modelling yang jatuh di kawasan Tunggulhitam, Padang termasuk saat meliput korban yang dilarikan di RSUP Dr M Djamil, Padang.

Kasus yang dikawal Koalisi Wartawan Anti-Kekerasan (KWAK) Sumbar ini sudah dilaporkan ke Dewan Pers. Namun, setelah ditindaklanjuti oleh Dewan Pers, belum ditanggapi oleh Mabes TNI Angkatan Udara.

”Meski masih terdapat kekerasan, selama 2011 tidak ada laporan jurnalis yang terbunuh. Ini catatan baik, bila dibandingkan 2010 dengan catatan, tiga jurnalis dibunuh terkait tugas-tugasnya sebagai jurnalis,” kata Ketua AJI Padang Hendra Makmur didampingi Sekretaris Rus Akbar kepada Padang Ekspres kemarin.

Sejak 1996 hingga 2010, AJI (dalam Laporan Tahunan AJI Indonesia 2011) mencatat, 11 jurnalis terbunuh ketika menjalankan tugas-tugas jurnalistik. Mereka adalah, Fuad M Syafruddin alias Udin, wartawan Harian Bernas, Yogyakarta (1996), Sayuti Bochari, wartawan mingguan Pos Makassar dan Naimullah, wartawan Sinar Pagi, Pontianak (1997).

 Setelah reformasi, jurnalis yang dibunuh/terbunuh dalam menjalankan tugasnya masih tinggi. Tercatat: Mohamad Jamal, jurnalis TVRI Banda Aceh dan Ersa Siregar, jurnalis RCTI (2003), Elyudin Talembanua jurnalis di Gunungsitoli (hilang sejak 2005),

Herliyanto, wartawan lepas harian Radar Surabaya di Probolinggo (2006), Anak Agung Prabangsa, wartawan Radar Bali (2009) serta Alfrets Mirulewan, jurnalis mingguan Pelangi Maluku, Ridwan Salamun, jurnalis Sun TV di Maluku dan Ardiansyah Matrais, jurnalis Merauke TV (2010).

Berbagai ancaman kekerasan dan pembunuhan harus ditambah dengan peraturan perundang-undangan yang mengancam kebebasan pers. Selain ancaman pasal-pasal pencemaran nama baik dalam KUHP, setidaknya ada sembilan regulasi baru yang berpotensi mengancam kebebasan pers.

Aturan tersebut yaitu, yakni UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), UU No 17 tahun 2011 tentang Intelijen, RUU Rahasia Negara, RUU Tindak Pidana Teknologi Informasi, RUU Konvergensi Telematika, Revisi UU Penyiaran Nomor 32/2002, Revisi Kitab Undang Hukum Pidana (KUHP).

Persoalan Profesionalisme dan Etika Jurnalistik Dewan Pers mencatat data pengaduan masyarakat terkait pelanggaran etika pemberitaan pers sebanyak 470 kasus hingga Oktober 2011 (Dewan Pers, 2011). Ini juga menurun bila dibanding 2010 yang tercatat sampai 514 kasus pelanggaran etika pemberitaan pers.

”Dari berbagai masalah, Divisi Etik Profesi AJI Indonesia menyatakan, ada tiga problem mendasar pemberitaan pers meliputi: data tidak berimbang (22 kasus), mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi (10 kasus), dan pemberitaan tidak akurat (8 kasus),” ungkap Hendra, yang juga wartawan Media Indonesia.

Meskipun jumlah pelanggaran etika jurnalistik cenderung menurun, namun angkanya masih bergerak pada level tinggi. Berbagai pelanggaran terhadap etika jurnalistik kemudian juga memicu munculnya kekerasan terhadap jurnalis.

AJI juga mencatat banyaknya pelanggaran kode etik jurnalistik dalam pemberitaan media terkait kasus kejahatan seksual terhadap perempuan  dan anak-anak. Persoalan tersebut belum termasuk, masalah seputar kesejahteraan jurnalis yang masih memprihatinkan.

Menyikapi berbagai masalah tersebut, kata Hendra, AJI Padang mengimbau kalangan jurnalis meningkatkan kewaspadaan terhadap setiap potensi kekerasan yang mengancam, memahami hukum yang terkait dengan tugas-tugas sebagai jurnalis serta menjaga solidaritas guna menghindari jerat hukum, kekerasan bahkan pembunuhan yang sering terjadi selama ini.

AJI Padang mengajak para jurnalis senantiasa meningkatkan kapasitas dan kompetensi jurnalistik, meningkatkan kepatuhan kepada etik serta menghindari pemberitaan yang tidak akurat untuk perbaikan profesionalisme jurnalis sekaligus menghindari risiko jerat hukum dan kekerasan.

”Kami juga meminta perusahaan pers aktif memberikan perlindungan profesi dan standar keselamatan kerja jurnalis dan karyawannya, meningkatkan kesejahteraan jurnalis baik yang berstatus karyawan tetap, koresponden, kontributor, stringer, maupun freelancer,” papar Hendra.

Selanjutnya, AJI meminta penyelenggara negara, penegak hukum dan masyarakat ikut serta menjaga kebebasan pers seperti diamanatkan UU No 40/1999 sekaligus menghindari kekerasan fisik dan nonfisik terhadap jurnalis.

Sabtu, 03 Desember 2011

SEJARAH PERS INDONESIA

Pers Indonesia dari Zaman Hindia Belanda Sampai Masa Revolusi
”Medan Prijaji” Koran Politik Pribumi
Oleh HARYADI SUADI


''Orang tidak dapat membajangkan lagi sekarang, bagaimana sekiranja hidup kita ini, bilamana tidak ada surat kabar. (Parada Harahap “Kedudukan Pers Di Masjarakat” 1951)




BERBICARA perihal dunia pers di Indonesia, tentunya tidak bisa dipisahkan dari hadirnya bangsa Barat di tanah air kita. Memang tidak bisa dimungkiri, bahwa orang Eropa lah, khususnya bangsa Belanda, yang telah “berjasa” memelopori hadirnya dunia pers serta persuratkabaran di Indonesia. Masalahnya sebelum kehadiran mereka, tidak diberitakan adanya media masa yang dibuat oleh bangsa pribumi.


Tentang awal mula dimulainya dunia persuratkabaran di tanah air kita ini, Dr. De Haan dalam bukunya, “Oud Batavia” (G. Kolf Batavia 1923), mengungkap secara sekilas bahwa sejak abad 17 di Batavia sudah terbit sejumlah berkala dan surat kabar. Dikatakannya, bahwa pada tahun 1676 di Batavia telah terbit sebuah berkala bernama Kort Bericht Eropa (berita singkat dari Eropa). Berkala yang memuat berbagai berita dari Polandia, Prancis, Jerman, Belanda, Spanyol, Inggris, dan Denmark ini, dicetak di Batavia oleh Abraham Van den Eede tahun 1676. Setelah itu terbit pula Bataviase Nouvelles pada bulan Oktober 1744, Vendu Nieuws pada tanggal 23 Mei 1780, sedangkan Bataviasche Koloniale Courant tercatat sebagai surat kabar pertama yang terbit di Batavia tahun 1810.


Sejak abad 17 dunia pers di Eropa memang sudah mulai dirintis. Sekalipun masih sangat sederhana, baik penampilan maupun mutu pemberitaannya, surat kabar dan majalah sudah merupakan suatu kebutuhan bagi masyarakat di masa itu. Bahkan, para pengusaha di masa itu telah meramalkan bahwa dunia pers di masa mendatang merupakan lahan bisnis yang menjanjikan. Oleh karena itu, tidak heran apabila para pengusaha persuratkabaran serta para kuli tinta asal Belanda sejak masa awal pemerintahan VOC, sudah berani membuka usaha dalam bidang penerbitan berkala dan surat kabar di Batavia.


Kendati demikian, tujuan mereka bukan cuma sekadar untuk memperoleh keuntungan uang. Namun, mereka telah menyadari bahwa media masa di samping sebagai alat penyampai berita kepada para pembacanya dan menambah pengetahuan, juga punya peran penting dalam menyuarakan isi hati pemerintah, kelompok tertentu, dan rakyat pada umumnya. Apalagi, orang Belanda yang selalu mengutamakan betapa pentingnya arti dokumentasi, segala hal ihwal dan kabar berita yang terjadi di negeri leluhurnya maupun di negeri jajahannya, selalu disimpan untuk berbagai keperluan.


Dengan kata lain media masa di masa itu telah dipandang sebagai alat pencatat atau pendokumentasian segala peristiwa yang terjadi di negeri kita yang amat perlu diketahui oleh pemerintah pusat di Nederland maupun di Nederlandsch Indie serta orang-orang Belanda pada umumnya. Dan apabila kita membuka kembali arsip majalah dan persuratkabaran yang terbit di Indonesia antara awal abad 20 sampai masuknya Tentara Jepang, bisa kita diketahui bahwa betapa cermatnya orang Belanda dalam pendokumentasian ini.


Dalam majalah Indie, Nedelandch Indie Oud en Nieuw, Kromo Blanda, Djawa,berbagai Verslagen (Laporan) dan masih banyak lagi, telah memuat aneka berita dari mulai politik, ekonomi, sosial, sejarah, kebudayaan, seni tradisional (musik, seni rupa, sastra, bangunan, percandian, dan lain-lain) serta seribu satu macam peristiwa penting lainnya yang terjadi di negeri kita.


Tirtoadisuryo pelopor bebas buka suara


Sampai akhir abad ke-19, koran atau berkala yang terbit di Batavia hanya memakai bahasa Belanda. Dan para pembacanya tentu saja masyarakat yang mengerti bahasa tersebut. Karena surat kabar di masa itu diatur oleh pihak Binnenland Bestuur (penguasa dalam negeri), kabar beritanya boleh dikata kurang seru dan “kering”. Yang diberitakan cuma hal-hal yang biasa dan ringan, dari aktivitas pemerintah yang monoton, kehidupan para raja, dan sultan di Jawa, sampai berita ekonomi dan kriminal.


Namun memasuki abad 20, tepatnya di tahun 1903, koran mulai menghangat. Masalahnya soal politik dan perbedaan paham antara pemerintah dan masyarakat mulai diberitakan. Parada Harahap, tokoh pers terkemuka, dalam bukunya “Kedudukan Pers Dalam Masjarakat” (1951) menulis, bahwa zaman menghangatnya koran ini, akibat dari adanya dicentralisatie wetgeving (aturan yang dipusatkan). Akibatnya beberapa kota besar di kawasan Hindia Belanda menjadi kota yang berpemerintahan otonom sehingga ada para petinggi pemerintah, yang dijamin oleh hak onschenbaarheid (tidak bisa dituntut), berani mengkritik dan mengoreksi kebijakan atasannya.


Kritik semacam itu biasanya dilontarkan pada sidang-sidang umum yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat atau daerah. Kritik dan koreksi ini kemudian dimuat di berbagai surat kabar dalam ruangan Verslaag (Laporan) agar diketahui masyarakat. Berita-berita Verslaag ini tentu saja menjadi “santapan empuk” bagi para wartawan. Berita itu kemudian telah mereka bumbui dan didramatisasi sedemikian rupa sehingga jadilah suatu berita sensasi yang menggegerkan. Namun, cara membumbui berita Verslaag semacam ini, lama-kelamaan menjadi hal biasa. Bahkan, cara-cara demikian akhirnya disukai oleh para pengelolanya karena bisa mendatangkan keuntungan dan berita sensasi memang disukai pembacanya.


Para petinggi pemerintah yang kena kritik juga tidak merasa jatuh martabatnya. Bahkan, ada yang mengubah sikapnya dan membuat kebijaksanaan baru yang menguntungkan penduduk. Keberanian menyatakan saran dan kritik ini akhirnya menular ke masyarakat. Tidak sedikit koran yang menyajikan ruangan surat pembaca yang menampung “curhat” tentang berbagai hal dari para pembacanya. Bahkan, setelah dibentuknya Volksraad (DPR buatan Belanda) pada tahun 1916, kritik yang menyerempet soal politik mulai marak.


Dunia pers semakin menghangat ketika terbitnya “Medan Prijaji” pada tahun 1903, sebuah surat kabar pertama yang dikelola kaum pribumi. Munculnya surat kabar ini bisa dikatakan merupakan masa permulaan bangsa kita terjun dalam dunia pers yang berbau politik. Pemerintah Belanda menyebutnya Inheemsche Pers (Pers Bumiputra). Pemimpin redaksinya yakni R. M. Tirtoadisuryo yang dijuluki Nestor Jurnalistik ini menyadari bahwa surat kabar adalah alat penting untuk menyuarakan aspirasi masyarakat. Dia boleh dikata merupakan bangsa kita yang memelopori kebebasan


Pers kaum pribumi


Sikapnya ini telah memengaruhi surat kabar bangsa pribumi yang terbit sesudah itu. Hal ini terbukti dari keberanian dia menulis kalimat yang tertera di bawah judul koran tersebut, Orgaan bagi bangsa jang terperintah di Hindia Olanda tempat membuka suaranja. Kata terperintah di atas konon telah membuka mata masyarakat, bahwa bangsa pribumi adalah bangsa yang dijajah. Boleh jadi Tuan Tirto terinspirasi oleh kebebasan berbicara para pembesar pemerintah tersebut di atas. Rupanya dia berpendapat, bahwa yang bebas buka suara bukan beliau-beliau saja, namun juga rakyat jelata alias kaum pribumi.


Hadirnya Medan Prujaji telah disambut hangat oleh bangsa kita, terutama kaum pergerakan yang mendambakan kebebasan mengeluarkan pendapat. Buktinya tidak lama kemudian Tjokroaminoto dari “Sarikat Islam” telah menerbitkan harianOetoesan Hindia. Nama Samaun (golongan kiri) muncul dengan korannya yang namanya cukup revolusioner yakni Api, Halilintar dan Nyala. Suwardi Suryaningrat alias Ki Hajar Dewantara juga telah mengeluarkan koran dengan nama yang tidak kalah galaknya, yakni Guntur Bergerak dan Hindia Bergerak. Sementara itu di Padangsidempuan, Parada Harahap membuat harian Benih Merdeka dan Sinar Merdeka pada tahun 1918 dan 1922. Dan, Bung Karno pun tidak ketinggalan pula telah memimpin harian Suara Rakyat Indonesia dan Sinar Merdeka di tahun 1926. Tercatat pula nama harian Sinar Hindia yang kemudian diganti menjadi Sinar Indonesia.***